Forum Pajak adalah media komunikasi dan diskusi ilmiah terbuka tentang masalah-masalah perpajakan di Indonesia oleh para praktisi perpajakan, baik praktisi yang berasal dari kalangan profesional negeri maupun swasta. Didirikan pada tanggal 11 Mei 2000, dengan tujuan untuk memberdayakan, membuka wacana dan mengembangkan wawasan pengetahuan perpajakan masyarakat Indonesia. Forum ini tidak melayani diskusi yang bersifat SARA, fitnah, pengaduan, dan sejenisnya.
Kami telah melengkapi Forum ini dengan sarana pencarian peraturan perpajakan dan tax treaty (P3B) yang tersedia secara gratis di website Forum Pajak. Anda kami persilakan untuk bergabung dengan cara mengirimkan email kosong ke alamat subscribe@forumpajak.com.
Semoga forum diskusi ilmiah ini dapat menambah ilmu dan memperluas wawasan kita bersama tentang perpajakan Indonesia.
Salam,
Redaksi Forum Pajak
Farid Bachtiar
Anton Wibowo
Basuki Rakhmad
Ragil Kuncoro
Asprilantomiardiwidodo
Yond Rizal
Yurnalis
Note: Hanya Tim Redaksi yang memiliki hak untuk memiliki dan menerbitkan isi diskusi ke dalam berbagai bentuk media publikasi.
Mestinya sudah menggunakan formulir yang baru, sebagaimana diatur dalam PER-44/PJ./2008; tapi barangkali format e-Reg-nya blm diupdate. Form pendaftaran untuk
Harusnya pilih nomor 6 bos. Kirim surat ke KPP yang menjelaskan bahwa ada kesalahan data pemilihan Sattus Usawa sewaktu mengajukan permohonan Pendaftaran
Yth. Ibu Elvi Mohon informasi lokasi kantornya dimana? Salam, Nanda _____ From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On Behalf Of
Sebelumnya salam kenal buat semua rekan2 disini :) Langsung menuju intinya hehehe, karena saya masih awam tentang perpajakan maka saya mau numpang tanya yah,